Rabu, 28 September 2016

CIRI-CIRI CALEG PILIHAN DAN LAYAK DIPILIH

CIRI-CIRI CALEG PILIHAN DAN LAYAK DIPILIH

 Gambar Animasi Doraemon Bergerak Lucu Terbang Say Hallo

CIRI-CIRI CALEG PILIHAN DAN LAYAK DIPILIH. Pemilu Legislatif tinggal beberapa hari lagi, yaitu 9 April 2014. Apakah anda sudah terdaftar di daftar pemilih di daerah anda. Jika sudah, apakah anda sudah menentukan partai atau calon legislatif yang akan anda pilih? Bingung ya? Sama. Tak sedikit pemilih yang masih bingung atau belum tau ingin mencoblos siapa? Hal ini tak dapat dipungkiri karena memang kurangnya sosialisasi caleg kepada masyarakat atau karena kurang proaktifnya masyarakat dalam menentukan calon wakilnya.
Disisi lain, para calon legislatif berlomba-lomba me-'mamer'-kan dirinya di hadapan publik di masa kampanye. Beberapa aksi cenderung dinilai lebay oleh masyarakat seperti beraksi turun ke masyarakat yang berlebihan.
Namun demikian masyarakat dewasa ini lebih cerdas dan sadar akan berpolitik. Pada dasarnya masyarakat berpikir sederhana terhadap calon yang dianggapnya pantas menjadi wakilnya di pemerintahan atau pun legislatif.
Adapun ciri-ciri calon legislatif yang layak untuk dipilih antara lain :
1. Jujur, transparan mampu berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat di sekitarnya.
2. Aktif dan aspiratif serta mampu menunjukkan profesionalitasnya sebagai calon legislatif
3. Memberikan peranan dalam lingkungan tempat tinggalnya
4. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang politik secara objektif
5. Menunjukkan sikap bertanggung jawab dapat dipercaya dan mampu memegang amanah yang diberikan serta mementingkan kepentingan masyarakat umum daripada golongan tertentu
6. Memiliki kebiasaan-kebiasaan yang positif ditengah masyarakat
Hal ini dikarenakan pada dasarnya calon legislatif itu merupakan pemimpin yang lahir dari masyarakat yang seyogyanya diusung oleh masyarakat. Sosok yang layak dipilih itu umumnya tidak tumbuh dalam sebulan dua bulan melainkan telah melewati ujian dan ditempa oleh waktu.
Jadi mari kita gunakan hak suara kita dan pilihlah calon legislatif yang bisa memegang amanah yang diberikan, profesional dan memiliki modal yang cukup untuk maju sebagai caleg. Selamat memilih.
 Gambar Animasi Doraemon Bergerak Lucu Pingsan Lihat Tikus
Share:

BEDA PENGERTIAN KAMPANYE HITAM DAN KAMPANYE NEGATIF

BEDA PENGERTIAN KAMPANYE HITAM DAN KAMPANYE NEGATIF


pengertian-kampanye-hitam-black-campaign
Gambar Animasi Bergerak Lucu Naruto Shippuden
Pilpres 2014 sangat menyedot perhatian publik. Pasalnya dalam kampanye capres dan cawapres terjadi saling serang lewat kampanye hitam. Apa pengertian kampanye hitam atau black campaign tersebut. Apa pula bedanya dengan kampanye negatif atau negative campaign? Mari sama-sama kita simak penjelasan kami berikut ini.

Ketika terjadi interaksi di media sosial yang terkadang memicu perdebatan dua belah pihak atau lebih, maka terungkaplah kritikan-kritikan yang dilontarkan dalam perdebatan tersebut. Kritikan tersebut tentu diarahkan kepada capres atau cawapres atau pun elit politik tertentu oleh pendukung maupun tim suksesnya. Ada kalanya kritikan atau perdebatan tersebut masih menyangkut ranah umum, berkaitan dengan visi dan misi serta program yang dipaparkan oleh masing-masing capres atau elit politik ataupun timses. Namun, ada kalanya perdebatan tersebut memicu bangkitnya emosional dari pendukung masing-masing sehingga menjadi terkesan kurang bermutu dan bahkan sudah masuk ke ranah pribadi.

Secara umum kampanye hitam dapat diartikan sebagai kegiatan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh lawan politik baik ia seorang calon, partai politik, tim sukses atau para pendukung calon elit politik tersebut terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.

Kalau kita merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dimana dalam pasal 41 UU disebutkan ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan dalam kegiatan kampanye. Adapun larangan yang berkaitan dengan kampanye hitam atau black campaign adalah
(1)  menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; serta
(2) menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat.

UU pun telah mengatur ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00. Mengingat pidana yang relatif ringan untuk konteks pilpres, tak ayal lagi kampanye hitam pun ditempuh oleh timses demi memenangkan pertarungan politik di kancah pilpres.

Kampanye hitam jelas sangat memancing emosi. Emosional yang tinggi dapat menimbulkan friksi di masyarakat maupun di tingkat elit politik sendiri. Seyogyanya mendukung seorang calon dalam Pilpres alangkah lebih santun jika diarahkan pada sesuatu yang positif. Misalnya menampilkan track record atau rekam jejak calon presiden atau cawapres. Dengan mengungkapkan kinerja atau hasil prestasi yang pernah diraih tentu akan membawa faedah yang lebih baik dari pada lewat nmenghalalkan kampanye hitam. Jika Anda terlibat dalam kampanye hitam pihak lawan calon yang Anda jagokan, bukan tidak mungkin massa mengambang yang Anda harapkan memilih calon pilihan Anda, justru berpikir ulang dan tidak jadi memihak calon Anda.

Dengan perkembangan teknologi informasi dimana media sosial berlomba-lomba menarik perhatian para pengguna, maka tak heran kampanye hitam ini sangat cepat berkembang dan dapat terjadi secara massive dan global.

Sebaliknya kampanye negatif atau negative campaign adalah upaya propaganda yang dilakukan untku menjatuhkan elektabilitas lawan politik dengan memberikan informasi-informasi terkait fakta-fakta berupa hal-hal negatif yang terekam dari riwayat si calon di masa lampau. Fakta-fakta negatif ini mampu mempengaruhi elektabilitas sang calon. Apalagi jika sang calon di masa lampau pernah terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran yang bersifat krusial dan fundamental seperti pelanggaran HAM, korupsi, dan lain-lain.

Demikian sekelumit penjelasan mengenai pengertian kampanye hitam dan kampanye negatif untuk dapat dibedakan. Semoga menambah wawasan kita bersama.
Gambar Animasi Naruto Bergerak Perkelahian Udara Naruto-VS-Summoner Shippuden
Share:

PENGERTIAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

PENGERTIAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
korupsi+kolusi+nepotisme

PENGERTIAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME - Sering kita saksikan di berbagai media tentang kasus korupsi, kolusi  ataupun nepotisme yang dilakukan oleh oknum pejabat negara, fungsionaris partai, pengusaha, karyawan, pegawai bank, dan lain-lain. Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan korupsi itu? Dan bagaimana batas-batas korupsi itu. Tulisan kali ini akan kita bahas mengenai pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
BEBERAPA PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi adalah tindakan melawan hukum pidana dengan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan publik atau pemberi kewenangan lain untuk memperkaya diri pelaku atau golongannya secara sepihak dan merugikan orang lain maupun korporasi atau negara.
Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti perbuatan busuk memutar balik, menyogok  serta melanggar norma hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain sedangkan pelakunya berusaha mendapatkan keuntungan secara sepihak.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Beberapa unsur-unsur tindak pidana korupsi antara lain :

1. perbuatan melawan hukum,
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
2. penggelapan dalam jabatan,
3. pemerasan dalam jabatan,
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

PENGERTIAN KOLUSI
Kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.
Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
NEPOTISME
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.

Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.

Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.

Nah, demikian pengertian tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sering juga disingkat KKN. Akhir-akhir ini KPK terus gencar mengungkap tindak pidana korupsi dan kolusi yang merugikan negara. Dengan banyaknya kasus-kasus korupsi terus mengalir, apakah kasus-kasus tersebut bisa tuntas? Bagaimana kinerja KPK saat ini? Sudah berapa kasus yang terungkap dan berhasil dituntaskan? Hal ini menjadi pertanyaan besar masyarakat pada umumnya. Melihat para koruptor masih saja tetap kaya raya dengan hasil korupsi milyaran bahkan triliunan rupiah. Tentu bagi koruptor tak masalah jika mereka harus menjalani hukuman 3 atau 5 tahun, toh akan mendapat remisi, selama ditahanan bisa keluar masuk ataupun tidur di rumah kontrakan yang dekat dengan lapas, bahkan bisa liburan nonton pertandingan tenis seperti Gayus Tambunan. Begitu keluar dari penjara mereka tetap kaya raya meski tidak lagi bekerja dari uang hasil korupsi. Berbagai pihak meminta KPK tidak tebang pilih dalam menyita aset koruptor yang merugikan negara atau pihak tertentu.
Share:

DERAP POLITIK DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

DERAP POLITIK DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

perekonomian+Indonesia

PEREKONOMIAN INDONESIA - Meningkatnya perekonomian Indonesia tak terlepas dari peran kebijakan-kebijakan yang diwarnai unsur politik. Perekonomian Indonesia mengalami kemajuan yang cukup pesat. Boleh jadi pertumbuhan ekonomi Indonesia dikagumi oleh dunia. Namun perlu dilihat lagi bahwa hal ini sayangnya justru masih didorong oleh sumber daya alam Indonesia. Sejatinya, perekonomian Indonesia mestinya tidak lagi melulu mengandalkan sumber daya alam Indonesia yang memang cukup besar, Kekayaan alam tersebut suatu ketika akan habis. Masa-masa itu pasti datang. Sebelum masa itu benar-benar telah datang, sebaiknya Indonesia harus sedini mungkin mempersiapkan diri untuk meningkatkan kualitas perekonomian nasional.
Elit politik dan pemegang sumber kekuasaan harus berani mengambil langkah untuk meningkatkan kualitas perekonomian nasional. Saat ini pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri masih di dominasi oleh tenaga kerja wanita yang bekerja di sektor informal seperti jasa asisten rumah tangga dengan kemampuan berkomunikasi yang minim. Dengan sumber daya alam yang melimpah dan sumber daya manusia yang bisa meningkat kemampuannya Indonesia menuju kedaulatan ekonomi di dunia. Derasnya arus dana asing ke Indonesia menunjukkan Indonesia semakin seksi di mata dunia.


Oleh karena derap politik Indonesia jangan hanya fokus pada kepentingan elit partai atau partai politik atau golongan tertentu saja. Namun lebih jauh lebih fokus terhadap Indonesia secara luas. Peranan Perekonomian Indonesia di mata dunia harus semakin besar dan layak untuk diperhitungkan.
Share: