Minggu, 28 Agustus 2016

POLITIK BEBAS AKTIF

Pengertian,Ciri Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia

  Gambar Animasi Doraemon Bergerak Kartun Lucu

Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif, maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. 

Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: 
  • Bebas Aktif
  • Anti kolonialisme
  • Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan
  • Demokratis
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala. Badan Penelitian dan Pengembangan. (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisthe. 
Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah dan sifat secara terpisah. Menurut M. Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubahubah. 
Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh pollitik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.

Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia

Sebagaimna telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif:
  • A.W. Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). 
  • Aktif artinya dengan sumbangan realistisi giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghorrnati kedaulatan negara lain.
Pengertian, Ciri dan Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : 
  • Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. 
  • Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .

B. A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalarn politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. 
Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai "berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan inter nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok".

Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia

Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. 
Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut:
  • Fungsi Hankam, dalam hal ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Fungsi Ekonomi yaitu memajukan kesejahteraan UMUITI.
  • Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ke empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.

Landasan ideal yaitu Pancasila

1. Sila 1 (Ketuhanan Yang Maha Esa)
  • Indonesia mengakui bahwa manusia sebagai ciptaan Allah SWT Tuhan YME yang mempunyai martabat yang sama.
  • Indonesia tidak menganut rasialisme.
2. Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
  • Indonesia selalu aktif menentang segala bentuk penjajahan.
3. Sila 3 (Persatuan Indonesia)
  • Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai hal yang sangat penting.
  • Politik luar negeri RI harus memperhatikan dan mengabdi kepada kepentingan nasional.
4.  Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan)
  • Indonesia menyelesaikan setiap masalah intemasional melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
5. Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
  • Indonesia menginginkan terwujudnya keadilan sosial yang berlingkup intemasional dengan mengembangkan sikap luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dalam tata pergaulan internasional.

 

Landasan konstitusional (struktural) yaitu UUD 1945

1. Pembukaan UUD 1945 :
  • Alenia I
    Indonesia wajib membantu bangsa lain yang masih dijajah bangsa asing.
  • Alenia II
    Indonesia aktif dalam perjuangan bangsa-bangsa untuk mewujudkan ketertiban dunia yang abadi.
  • Alenia IV
    Indonesia aktif dalam perjuangan bangsa-bangsa untuk mencapai ketertiban dan keadilan di seluruh dunia.
2. Pasal-pasal UUD 1945:
  • Pasal11(1),“Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
  • Pasal 13 (1),“Presiden mengangkat data dan konsul”.
  • Pasal 13 (2), “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR”.
  • Pasal 13 (3), “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR”.

Landasan operasional:

1. Tap MPR, yaitu GBHN bidang hubungan luar negeri.
  1. Landasan (pedoman) perjuangan pelaksanaan politik luar negeri RI berdasarkan Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 (Penegasan Kembali Landasan Kebijakan Politik Luar Negeri RI):
  2. Dasasila Bandung yang mencerminkan solidaritas bangsa Asia-Afrika dan perjuangan melawan imperialis dan kolonialis dalam segala bentuk dan manifestasinya, serta bersifat non intervensi negara lain.
  3. Berprinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan bangsa Asia sendiri dengan kerjasama regional Asia.
  4. Pemuiihan kembali kepercayaan bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
  5. Pelaksanaan politik luar negeri dilakukan dengan keluwesan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.
  6. Misi GBHN 1999-2004 butir 12 (tentang politik luar negeri) menyatakan bahwa perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan pro-aktif bagi kepentingan nasional daiam menghadapi perkembangan global.
  7. Kebijakan Luar Negeri Indonesia menurut Arah Kebiajakan GBHN 1999-2004 sebagai berikut:
    1) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antamegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa- bangsa, menolak penjajahan daiam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama intemasional bagi kesejahteraan rakyat.
    2) Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama intemasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat
    3) Meningkatkan kualitas dan kineija aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif daiam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia intemasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
    4) Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemuiihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun intemasional daiam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
    5) Meningkatkan kesiapan Indonesia daiam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama daiam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
    6) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperiancar prosedur diplomatik daiam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
    7) Meningkatkan kerjasama daiam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
2. UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  1. Pasal 1
    Ayat (1)
    Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan intemasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara.
    Ayat (2)
    Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Rl yang diambil daiam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi intemasional, dan subjek hukum intemasional lainnya daiam rangka menghadapi masalah intemasional untuk mencapai tujuan nasional.
    Ayat (3)
    Perjanjian intemasional adalah perjanjian daiam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur daiam hukum intemasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Rl dengan satu atau lebih negara, organisasi intemasional, atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Rl yang bersifat hukum publik.
    Ayat (5)
    Organisasi intemasional adalah organisasi antarpemerintah.
  2. Pasal 2
    Hubungan luar negeri politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan GBHN.
  3. Pasal 3
    Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
  4. Pasal 4
    Politik luar negeri dilakukan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.
3. Keppres (Keputusan Presiden)
4. Kebijaksanaan / Peraturan Menteri Luar Negeri.








Gambar Animasi Doraemon Bergerak Lucu Pingsan Lihat Tikus




Mengenal Politik Luar Negeri Indonesia



Kali ini penulis akan membahas tentang politik luar negeri Indonesia. Politik Luar Negeri Indonesia adalah kebijakan yang ditetapkan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara-negara lain.

Bagi suatu negara, politik luar negeri biasanya terdapat pada dokumen-dokumen hukum ketetanegaraan, misalnya undang-undang dasar, atau tentang peraturan pemerintah negara yang bersangkutan.

Politik luar negeri disetiap negara berbeda-beda. Perbedaan tersebut antara lain, dipengaruhi oleh kondisi dan letak geografis, kekayaan dan kemampuan penduduk, dan latar belakang sejarah bangsa yang bersangkutan.

Mengenal Politik Luar Negeri Indonesia
Mengenal Politik Luar Negeri Indonesia

Sebagai negara yang merdeka, berdaulat dan menyadari arti penting hubungan antara negara, Indonesia telah memiliki seperangkat kebijakan politik luar negeri. Kebijakan ini bersumber pada Pancasila, UUD 1945, dan berbagai kebijakan yang bersifat operasional, seperti peraturan presiden dan kebijakan menteri luar negeri.

Hubungan luar negeri Indonesia, mulai dari penetapan tujuan hubungan, sifat hubungan, sampai hal-hal yang bersifat operasional, (seperti wewenang diplomat dan penetapan perangkat diplomat), didasarkan pada sumber-sumber hukum tersebut.

Adapun tujuan politik luar negeri Indonesia :
  • Menghapus penjajahan dunia, menjadikan Indonesia sebagai negera Repulik Indonesia yang benar-benar Merdeka.
  • Memajukan kesejahteratan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.
  • Perdamaian antar negara, dan menghimpun rasa persaudaraan.
Hal tersebut merupakan bunyi pada alinea pertama dan keempat pembukaan UUD 45.

Kedua alinea pembukaan UUD 1945 tersebut memuat pokok-pokok kebijakan politik luar negeri Indonesia. Pokok-pokok tersebut selangkapnya dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. Indonesia menginginkan agar setiap manusia di muka bumi ini bergaul dengan damai satu sama lain serta menghormati hak-hak asasi manusia dan kedaulatan negara masing-masing.
  2. Indonesia menghendaki terwujudnya pergaulan internasional yang tertib dan tanpa diwarnai pertikaian dan perang atau penjajahan (imprialisme) oleh satu negara terhadap negara lain.
  3. Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara yang satu dan negara lainnya.
  4. Indonesia berusaha agar hasil pembangunan yang dijalankan tidka hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga dapat disumbangkan kepada masyarakat di negara-negara lain.
  5. Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Bangsa kita mengakui dan memperlakukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Setiap manusia memilik hak dan sekaligus kewajiban terhadap sesamanya karena manusia sama derajatnya, hak, dan kewajibannya.

Perbedaan ras, suku, bahasa, keturunan, agama, dan kepercayaan, warna kulit adalah hal kodrati. Hal itu tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi di pertentangkan.

Sekarang kita bersahabat dengan semua bangsa di dunia atas dasar hormat-menghormati, sebab, bangsa Indonesia merupakan bagian dari umat manusia. Sebagai bangsa yang merdeka, kita bebas menentukan tujuan, dan bersama-sama dengan bangsa lain berusaha menegakkan perdamaian dan keamanan internasional.

Sekarang tinggal rakyat dunia untuk mengakuinya..!!

Pengakuan itu dapat bersifat pengakuan de facto; artinya, pengakuan akan adanya negara itu. Di samping itu dapat bersifat pengakuan de jure; artinya, pengakuan menurut hukum.

Hubungan luar negeri lazim berupa hubungan diplomatik. Kata "diplomatik" berasal dari bahasa berkembang menjadi sangat luas. Kegiatan itu terutama menyangkut hubungan resmi antarnegara. Biasanya kegiatan diplomasi berlangsung dengan suatu tata cara yang halus, yakni menghindahkan kesopanan hubungan.

Tujuan diplomasi adalah mengusahakan agar pihak yang mengadakan hubungan mampu mendatangkan manfaat sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak.
Gambar Animasi Doraemon Bergerak Terbaru Cute
Share:

7 komentar:

  1. Mater in ya sangat membantu uto pelajaran

    BalasHapus
  2. Materinya lengkap, padat tetapi mohon untuk dicantumkan sumbernya, dan salah satu gambarnya mungkin bisa agak di perkecil sizenya hehehe :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kunjungi nih http://www.worldwidepolitical.cf/2016/08/perbedaan-kampanye-hitam-dan-kampanye.html makasih :D

      Hapus
  3. sangat bagus, artikel ini dapat membantu si pembaca dikarenakan artikel ini sangat lengkap...

    BalasHapus
  4. materi yang sangat membantu saran sy di berikan sumber jelas yg tertera trims :)

    BalasHapus
  5. Edc Titanium Art - The Art of the World
    Edc titanium art is a black titanium ring digital artist based in the 2020 ford ecosport titanium United Kingdom and westcott scissors titanium Canada used ford escape titanium who specializes citizen titanium dive watch in contemporary art within the museum's cultural

    BalasHapus