PENGERTIAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME - Sering kita saksikan di
berbagai media tentang kasus korupsi, kolusi ataupun nepotisme yang
dilakukan oleh oknum pejabat negara, fungsionaris partai, pengusaha,
karyawan, pegawai bank, dan lain-lain. Namun apa sebenarnya yang
dimaksud dengan korupsi itu? Dan bagaimana batas-batas korupsi itu.
Tulisan kali ini akan kita bahas mengenai pengertian Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
BEBERAPA PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi adalah tindakan melawan hukum pidana dengan menyalahgunakan
kewenangan yang diberikan publik atau pemberi kewenangan lain untuk
memperkaya diri pelaku atau golongannya secara sepihak dan merugikan
orang lain maupun korporasi atau negara.
Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti perbuatan busuk
memutar balik, menyogok serta melanggar norma hukum yang menyebabkan
kerugian bagi pihak lain sedangkan pelakunya berusaha mendapatkan
keuntungan secara sepihak.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka
tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain
(perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak
langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi
materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Beberapa unsur-unsur tindak pidana korupsi antara lain :
1. perbuatan melawan hukum,
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
2. penggelapan dalam jabatan,
3. pemerasan dalam jabatan,
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
PENGERTIAN KOLUSI
Kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi
dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu
pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi
yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau
pejabat negara.
Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana
keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara
signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus
khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi
tersembunyi.
NEPOTISME
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan
hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan
dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan
seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun
bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme.
Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap
nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari
pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan”
atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup-
yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak
mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya
seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui
mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali,
penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan.
Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua
keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian
menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus,
menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro
Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian
menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk
dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek
seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang
mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692.
Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan
tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian
bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang
Kardinal.
Nah, demikian pengertian tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sering
juga disingkat KKN. Akhir-akhir ini KPK terus gencar mengungkap tindak
pidana korupsi dan kolusi yang merugikan negara. Dengan banyaknya
kasus-kasus korupsi terus mengalir, apakah kasus-kasus tersebut bisa
tuntas? Bagaimana kinerja KPK saat ini? Sudah berapa kasus yang
terungkap dan berhasil dituntaskan? Hal ini menjadi pertanyaan besar
masyarakat pada umumnya. Melihat para koruptor masih saja tetap kaya
raya dengan hasil korupsi milyaran bahkan triliunan rupiah. Tentu bagi
koruptor tak masalah jika mereka harus menjalani hukuman 3 atau 5 tahun,
toh akan mendapat remisi, selama ditahanan bisa keluar masuk ataupun
tidur di rumah kontrakan yang dekat dengan lapas, bahkan bisa liburan
nonton pertandingan tenis seperti Gayus Tambunan. Begitu keluar dari
penjara mereka tetap kaya raya meski tidak lagi bekerja dari uang hasil
korupsi. Berbagai pihak meminta KPK tidak tebang pilih dalam menyita
aset koruptor yang merugikan negara atau pihak tertentu.