Rabu, 28 September 2016

CIRI-CIRI CALEG PILIHAN DAN LAYAK DIPILIH

CIRI-CIRI CALEG PILIHAN DAN LAYAK DIPILIH

 Gambar Animasi Doraemon Bergerak Lucu Terbang Say Hallo

CIRI-CIRI CALEG PILIHAN DAN LAYAK DIPILIH. Pemilu Legislatif tinggal beberapa hari lagi, yaitu 9 April 2014. Apakah anda sudah terdaftar di daftar pemilih di daerah anda. Jika sudah, apakah anda sudah menentukan partai atau calon legislatif yang akan anda pilih? Bingung ya? Sama. Tak sedikit pemilih yang masih bingung atau belum tau ingin mencoblos siapa? Hal ini tak dapat dipungkiri karena memang kurangnya sosialisasi caleg kepada masyarakat atau karena kurang proaktifnya masyarakat dalam menentukan calon wakilnya.
Disisi lain, para calon legislatif berlomba-lomba me-'mamer'-kan dirinya di hadapan publik di masa kampanye. Beberapa aksi cenderung dinilai lebay oleh masyarakat seperti beraksi turun ke masyarakat yang berlebihan.
Namun demikian masyarakat dewasa ini lebih cerdas dan sadar akan berpolitik. Pada dasarnya masyarakat berpikir sederhana terhadap calon yang dianggapnya pantas menjadi wakilnya di pemerintahan atau pun legislatif.
Adapun ciri-ciri calon legislatif yang layak untuk dipilih antara lain :
1. Jujur, transparan mampu berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat di sekitarnya.
2. Aktif dan aspiratif serta mampu menunjukkan profesionalitasnya sebagai calon legislatif
3. Memberikan peranan dalam lingkungan tempat tinggalnya
4. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang politik secara objektif
5. Menunjukkan sikap bertanggung jawab dapat dipercaya dan mampu memegang amanah yang diberikan serta mementingkan kepentingan masyarakat umum daripada golongan tertentu
6. Memiliki kebiasaan-kebiasaan yang positif ditengah masyarakat
Hal ini dikarenakan pada dasarnya calon legislatif itu merupakan pemimpin yang lahir dari masyarakat yang seyogyanya diusung oleh masyarakat. Sosok yang layak dipilih itu umumnya tidak tumbuh dalam sebulan dua bulan melainkan telah melewati ujian dan ditempa oleh waktu.
Jadi mari kita gunakan hak suara kita dan pilihlah calon legislatif yang bisa memegang amanah yang diberikan, profesional dan memiliki modal yang cukup untuk maju sebagai caleg. Selamat memilih.
 Gambar Animasi Doraemon Bergerak Lucu Pingsan Lihat Tikus
Share:

BEDA PENGERTIAN KAMPANYE HITAM DAN KAMPANYE NEGATIF

BEDA PENGERTIAN KAMPANYE HITAM DAN KAMPANYE NEGATIF


pengertian-kampanye-hitam-black-campaign
Gambar Animasi Bergerak Lucu Naruto Shippuden
Pilpres 2014 sangat menyedot perhatian publik. Pasalnya dalam kampanye capres dan cawapres terjadi saling serang lewat kampanye hitam. Apa pengertian kampanye hitam atau black campaign tersebut. Apa pula bedanya dengan kampanye negatif atau negative campaign? Mari sama-sama kita simak penjelasan kami berikut ini.

Ketika terjadi interaksi di media sosial yang terkadang memicu perdebatan dua belah pihak atau lebih, maka terungkaplah kritikan-kritikan yang dilontarkan dalam perdebatan tersebut. Kritikan tersebut tentu diarahkan kepada capres atau cawapres atau pun elit politik tertentu oleh pendukung maupun tim suksesnya. Ada kalanya kritikan atau perdebatan tersebut masih menyangkut ranah umum, berkaitan dengan visi dan misi serta program yang dipaparkan oleh masing-masing capres atau elit politik ataupun timses. Namun, ada kalanya perdebatan tersebut memicu bangkitnya emosional dari pendukung masing-masing sehingga menjadi terkesan kurang bermutu dan bahkan sudah masuk ke ranah pribadi.

Secara umum kampanye hitam dapat diartikan sebagai kegiatan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh lawan politik baik ia seorang calon, partai politik, tim sukses atau para pendukung calon elit politik tersebut terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.

Kalau kita merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dimana dalam pasal 41 UU disebutkan ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan dalam kegiatan kampanye. Adapun larangan yang berkaitan dengan kampanye hitam atau black campaign adalah
(1)  menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; serta
(2) menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat.

UU pun telah mengatur ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00. Mengingat pidana yang relatif ringan untuk konteks pilpres, tak ayal lagi kampanye hitam pun ditempuh oleh timses demi memenangkan pertarungan politik di kancah pilpres.

Kampanye hitam jelas sangat memancing emosi. Emosional yang tinggi dapat menimbulkan friksi di masyarakat maupun di tingkat elit politik sendiri. Seyogyanya mendukung seorang calon dalam Pilpres alangkah lebih santun jika diarahkan pada sesuatu yang positif. Misalnya menampilkan track record atau rekam jejak calon presiden atau cawapres. Dengan mengungkapkan kinerja atau hasil prestasi yang pernah diraih tentu akan membawa faedah yang lebih baik dari pada lewat nmenghalalkan kampanye hitam. Jika Anda terlibat dalam kampanye hitam pihak lawan calon yang Anda jagokan, bukan tidak mungkin massa mengambang yang Anda harapkan memilih calon pilihan Anda, justru berpikir ulang dan tidak jadi memihak calon Anda.

Dengan perkembangan teknologi informasi dimana media sosial berlomba-lomba menarik perhatian para pengguna, maka tak heran kampanye hitam ini sangat cepat berkembang dan dapat terjadi secara massive dan global.

Sebaliknya kampanye negatif atau negative campaign adalah upaya propaganda yang dilakukan untku menjatuhkan elektabilitas lawan politik dengan memberikan informasi-informasi terkait fakta-fakta berupa hal-hal negatif yang terekam dari riwayat si calon di masa lampau. Fakta-fakta negatif ini mampu mempengaruhi elektabilitas sang calon. Apalagi jika sang calon di masa lampau pernah terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran yang bersifat krusial dan fundamental seperti pelanggaran HAM, korupsi, dan lain-lain.

Demikian sekelumit penjelasan mengenai pengertian kampanye hitam dan kampanye negatif untuk dapat dibedakan. Semoga menambah wawasan kita bersama.
Gambar Animasi Naruto Bergerak Perkelahian Udara Naruto-VS-Summoner Shippuden
Share:

PENGERTIAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

PENGERTIAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
korupsi+kolusi+nepotisme

PENGERTIAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME - Sering kita saksikan di berbagai media tentang kasus korupsi, kolusi  ataupun nepotisme yang dilakukan oleh oknum pejabat negara, fungsionaris partai, pengusaha, karyawan, pegawai bank, dan lain-lain. Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan korupsi itu? Dan bagaimana batas-batas korupsi itu. Tulisan kali ini akan kita bahas mengenai pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
BEBERAPA PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi adalah tindakan melawan hukum pidana dengan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan publik atau pemberi kewenangan lain untuk memperkaya diri pelaku atau golongannya secara sepihak dan merugikan orang lain maupun korporasi atau negara.
Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti perbuatan busuk memutar balik, menyogok  serta melanggar norma hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain sedangkan pelakunya berusaha mendapatkan keuntungan secara sepihak.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Beberapa unsur-unsur tindak pidana korupsi antara lain :

1. perbuatan melawan hukum,
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
2. penggelapan dalam jabatan,
3. pemerasan dalam jabatan,
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

PENGERTIAN KOLUSI
Kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.
Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
NEPOTISME
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.

Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.

Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.

Nah, demikian pengertian tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sering juga disingkat KKN. Akhir-akhir ini KPK terus gencar mengungkap tindak pidana korupsi dan kolusi yang merugikan negara. Dengan banyaknya kasus-kasus korupsi terus mengalir, apakah kasus-kasus tersebut bisa tuntas? Bagaimana kinerja KPK saat ini? Sudah berapa kasus yang terungkap dan berhasil dituntaskan? Hal ini menjadi pertanyaan besar masyarakat pada umumnya. Melihat para koruptor masih saja tetap kaya raya dengan hasil korupsi milyaran bahkan triliunan rupiah. Tentu bagi koruptor tak masalah jika mereka harus menjalani hukuman 3 atau 5 tahun, toh akan mendapat remisi, selama ditahanan bisa keluar masuk ataupun tidur di rumah kontrakan yang dekat dengan lapas, bahkan bisa liburan nonton pertandingan tenis seperti Gayus Tambunan. Begitu keluar dari penjara mereka tetap kaya raya meski tidak lagi bekerja dari uang hasil korupsi. Berbagai pihak meminta KPK tidak tebang pilih dalam menyita aset koruptor yang merugikan negara atau pihak tertentu.
Share:

DERAP POLITIK DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

DERAP POLITIK DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

perekonomian+Indonesia

PEREKONOMIAN INDONESIA - Meningkatnya perekonomian Indonesia tak terlepas dari peran kebijakan-kebijakan yang diwarnai unsur politik. Perekonomian Indonesia mengalami kemajuan yang cukup pesat. Boleh jadi pertumbuhan ekonomi Indonesia dikagumi oleh dunia. Namun perlu dilihat lagi bahwa hal ini sayangnya justru masih didorong oleh sumber daya alam Indonesia. Sejatinya, perekonomian Indonesia mestinya tidak lagi melulu mengandalkan sumber daya alam Indonesia yang memang cukup besar, Kekayaan alam tersebut suatu ketika akan habis. Masa-masa itu pasti datang. Sebelum masa itu benar-benar telah datang, sebaiknya Indonesia harus sedini mungkin mempersiapkan diri untuk meningkatkan kualitas perekonomian nasional.
Elit politik dan pemegang sumber kekuasaan harus berani mengambil langkah untuk meningkatkan kualitas perekonomian nasional. Saat ini pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri masih di dominasi oleh tenaga kerja wanita yang bekerja di sektor informal seperti jasa asisten rumah tangga dengan kemampuan berkomunikasi yang minim. Dengan sumber daya alam yang melimpah dan sumber daya manusia yang bisa meningkat kemampuannya Indonesia menuju kedaulatan ekonomi di dunia. Derasnya arus dana asing ke Indonesia menunjukkan Indonesia semakin seksi di mata dunia.


Oleh karena derap politik Indonesia jangan hanya fokus pada kepentingan elit partai atau partai politik atau golongan tertentu saja. Namun lebih jauh lebih fokus terhadap Indonesia secara luas. Peranan Perekonomian Indonesia di mata dunia harus semakin besar dan layak untuk diperhitungkan.
Share:

Minggu, 28 Agustus 2016

POLITIK BEBAS AKTIF

Pengertian,Ciri Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia

  Gambar Animasi Doraemon Bergerak Kartun Lucu

Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif, maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. 

Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: 
  • Bebas Aktif
  • Anti kolonialisme
  • Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan
  • Demokratis
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala. Badan Penelitian dan Pengembangan. (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisthe. 
Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah dan sifat secara terpisah. Menurut M. Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubahubah. 
Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh pollitik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.

Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia

Sebagaimna telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif:
  • A.W. Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). 
  • Aktif artinya dengan sumbangan realistisi giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghorrnati kedaulatan negara lain.
Pengertian, Ciri dan Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : 
  • Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. 
  • Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .

B. A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalarn politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. 
Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai "berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan inter nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok".

Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia

Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. 
Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut:
  • Fungsi Hankam, dalam hal ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Fungsi Ekonomi yaitu memajukan kesejahteraan UMUITI.
  • Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ke empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.

Landasan ideal yaitu Pancasila

1. Sila 1 (Ketuhanan Yang Maha Esa)
  • Indonesia mengakui bahwa manusia sebagai ciptaan Allah SWT Tuhan YME yang mempunyai martabat yang sama.
  • Indonesia tidak menganut rasialisme.
2. Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
  • Indonesia selalu aktif menentang segala bentuk penjajahan.
3. Sila 3 (Persatuan Indonesia)
  • Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai hal yang sangat penting.
  • Politik luar negeri RI harus memperhatikan dan mengabdi kepada kepentingan nasional.
4.  Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan)
  • Indonesia menyelesaikan setiap masalah intemasional melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
5. Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
  • Indonesia menginginkan terwujudnya keadilan sosial yang berlingkup intemasional dengan mengembangkan sikap luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dalam tata pergaulan internasional.

 

Landasan konstitusional (struktural) yaitu UUD 1945

1. Pembukaan UUD 1945 :
  • Alenia I
    Indonesia wajib membantu bangsa lain yang masih dijajah bangsa asing.
  • Alenia II
    Indonesia aktif dalam perjuangan bangsa-bangsa untuk mewujudkan ketertiban dunia yang abadi.
  • Alenia IV
    Indonesia aktif dalam perjuangan bangsa-bangsa untuk mencapai ketertiban dan keadilan di seluruh dunia.
2. Pasal-pasal UUD 1945:
  • Pasal11(1),“Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
  • Pasal 13 (1),“Presiden mengangkat data dan konsul”.
  • Pasal 13 (2), “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR”.
  • Pasal 13 (3), “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR”.

Landasan operasional:

1. Tap MPR, yaitu GBHN bidang hubungan luar negeri.
  1. Landasan (pedoman) perjuangan pelaksanaan politik luar negeri RI berdasarkan Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 (Penegasan Kembali Landasan Kebijakan Politik Luar Negeri RI):
  2. Dasasila Bandung yang mencerminkan solidaritas bangsa Asia-Afrika dan perjuangan melawan imperialis dan kolonialis dalam segala bentuk dan manifestasinya, serta bersifat non intervensi negara lain.
  3. Berprinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan bangsa Asia sendiri dengan kerjasama regional Asia.
  4. Pemuiihan kembali kepercayaan bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
  5. Pelaksanaan politik luar negeri dilakukan dengan keluwesan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.
  6. Misi GBHN 1999-2004 butir 12 (tentang politik luar negeri) menyatakan bahwa perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan pro-aktif bagi kepentingan nasional daiam menghadapi perkembangan global.
  7. Kebijakan Luar Negeri Indonesia menurut Arah Kebiajakan GBHN 1999-2004 sebagai berikut:
    1) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antamegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa- bangsa, menolak penjajahan daiam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama intemasional bagi kesejahteraan rakyat.
    2) Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama intemasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat
    3) Meningkatkan kualitas dan kineija aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif daiam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia intemasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
    4) Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemuiihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun intemasional daiam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
    5) Meningkatkan kesiapan Indonesia daiam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama daiam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
    6) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperiancar prosedur diplomatik daiam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
    7) Meningkatkan kerjasama daiam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
2. UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  1. Pasal 1
    Ayat (1)
    Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan intemasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara.
    Ayat (2)
    Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Rl yang diambil daiam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi intemasional, dan subjek hukum intemasional lainnya daiam rangka menghadapi masalah intemasional untuk mencapai tujuan nasional.
    Ayat (3)
    Perjanjian intemasional adalah perjanjian daiam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur daiam hukum intemasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Rl dengan satu atau lebih negara, organisasi intemasional, atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Rl yang bersifat hukum publik.
    Ayat (5)
    Organisasi intemasional adalah organisasi antarpemerintah.
  2. Pasal 2
    Hubungan luar negeri politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan GBHN.
  3. Pasal 3
    Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
  4. Pasal 4
    Politik luar negeri dilakukan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.
3. Keppres (Keputusan Presiden)
4. Kebijaksanaan / Peraturan Menteri Luar Negeri.








Gambar Animasi Doraemon Bergerak Lucu Pingsan Lihat Tikus




Mengenal Politik Luar Negeri Indonesia



Kali ini penulis akan membahas tentang politik luar negeri Indonesia. Politik Luar Negeri Indonesia adalah kebijakan yang ditetapkan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara-negara lain.

Bagi suatu negara, politik luar negeri biasanya terdapat pada dokumen-dokumen hukum ketetanegaraan, misalnya undang-undang dasar, atau tentang peraturan pemerintah negara yang bersangkutan.

Politik luar negeri disetiap negara berbeda-beda. Perbedaan tersebut antara lain, dipengaruhi oleh kondisi dan letak geografis, kekayaan dan kemampuan penduduk, dan latar belakang sejarah bangsa yang bersangkutan.

Mengenal Politik Luar Negeri Indonesia
Mengenal Politik Luar Negeri Indonesia

Sebagai negara yang merdeka, berdaulat dan menyadari arti penting hubungan antara negara, Indonesia telah memiliki seperangkat kebijakan politik luar negeri. Kebijakan ini bersumber pada Pancasila, UUD 1945, dan berbagai kebijakan yang bersifat operasional, seperti peraturan presiden dan kebijakan menteri luar negeri.

Hubungan luar negeri Indonesia, mulai dari penetapan tujuan hubungan, sifat hubungan, sampai hal-hal yang bersifat operasional, (seperti wewenang diplomat dan penetapan perangkat diplomat), didasarkan pada sumber-sumber hukum tersebut.

Adapun tujuan politik luar negeri Indonesia :
  • Menghapus penjajahan dunia, menjadikan Indonesia sebagai negera Repulik Indonesia yang benar-benar Merdeka.
  • Memajukan kesejahteratan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.
  • Perdamaian antar negara, dan menghimpun rasa persaudaraan.
Hal tersebut merupakan bunyi pada alinea pertama dan keempat pembukaan UUD 45.

Kedua alinea pembukaan UUD 1945 tersebut memuat pokok-pokok kebijakan politik luar negeri Indonesia. Pokok-pokok tersebut selangkapnya dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. Indonesia menginginkan agar setiap manusia di muka bumi ini bergaul dengan damai satu sama lain serta menghormati hak-hak asasi manusia dan kedaulatan negara masing-masing.
  2. Indonesia menghendaki terwujudnya pergaulan internasional yang tertib dan tanpa diwarnai pertikaian dan perang atau penjajahan (imprialisme) oleh satu negara terhadap negara lain.
  3. Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara yang satu dan negara lainnya.
  4. Indonesia berusaha agar hasil pembangunan yang dijalankan tidka hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga dapat disumbangkan kepada masyarakat di negara-negara lain.
  5. Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Bangsa kita mengakui dan memperlakukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Setiap manusia memilik hak dan sekaligus kewajiban terhadap sesamanya karena manusia sama derajatnya, hak, dan kewajibannya.

Perbedaan ras, suku, bahasa, keturunan, agama, dan kepercayaan, warna kulit adalah hal kodrati. Hal itu tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi di pertentangkan.

Sekarang kita bersahabat dengan semua bangsa di dunia atas dasar hormat-menghormati, sebab, bangsa Indonesia merupakan bagian dari umat manusia. Sebagai bangsa yang merdeka, kita bebas menentukan tujuan, dan bersama-sama dengan bangsa lain berusaha menegakkan perdamaian dan keamanan internasional.

Sekarang tinggal rakyat dunia untuk mengakuinya..!!

Pengakuan itu dapat bersifat pengakuan de facto; artinya, pengakuan akan adanya negara itu. Di samping itu dapat bersifat pengakuan de jure; artinya, pengakuan menurut hukum.

Hubungan luar negeri lazim berupa hubungan diplomatik. Kata "diplomatik" berasal dari bahasa berkembang menjadi sangat luas. Kegiatan itu terutama menyangkut hubungan resmi antarnegara. Biasanya kegiatan diplomasi berlangsung dengan suatu tata cara yang halus, yakni menghindahkan kesopanan hubungan.

Tujuan diplomasi adalah mengusahakan agar pihak yang mengadakan hubungan mampu mendatangkan manfaat sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak.
Gambar Animasi Doraemon Bergerak Terbaru Cute
Share: